Upaya Pencegahan Dini Bahaya Judi Online bagi Pelajar Melalui Sosialisasi Edukasi di MTs Karangpari
Abstract
Penelitian ini berkenaan dengan upaya pencegahan dini bahaya judi online bagi pelajar melalui sosialisasi edukasi. Metode penelitian yang dilakukan berupa penelitian kualitatif dengan jenis Participatory Action Research (PAR). Peneliti melakukan observasi di MTs Karangpari dan menemukan beberapa permasalahan berkaitan dengan penyalahgunaan gadget yang dikhawatirkan siswa akan terjerumus kepada hal yang sedang marak saat ini yaitu judi online. Maka dari itu peneliti berinisiatif melakukan upaya pencegahan dini melalui kegiatan sosialisasi edukasi dengan tujuan meningkatkan pemahaman siswa terkait bahaya judi online. Melalui respon positif yang diberikan guru dan siswa dalam kegiatan ini, peneliti berharap adanya sosialisasi edukasi menjadi upaya pencegahan dini dalam memutus penyebaran judi online di kalangan pelajar.
References
Fakhriansyah, D. J., & Alwi, M. (2022). Edukasi bahaya judi online kepada remaja. Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat, 1–4.
Fanani, A. F., & Tritasyah, R. P. (2023). Maraknya judi online di kalangan anak muda dalam perspektif hukum. Jurnal Fundamental Justice, 4(117), 171–185.
Habibullah, N. (2024). Strategi pendidikan Islam dalam menangani judi online di Provinsi Jambi. At-Ta’lim: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 6(1), 1–23.
Harefa, B., et al. (2023). Edukasi sadar hukum mengenai judi online kepada siswa SMA Negeri 66 Jakarta. Kalandra: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 2(6), 232–242.
Hilyatin, D. L. (2021). Larangan maisir dalam Al-Qur’an dan relevansinya dengan perekonomian. Maghza: Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, 6(1), 16–29.
Ihsanudin, R., Dewi, D., & Adriansyah, M. (2023). Maraknya judi online di kalangan remaja Kelurahan Derwati Kecamatan Rancasari Kota Bandung. Jurnal Cerdik: Jurnal Pendidikan dan Pengajaran, 3(1), 73–87.
Kadafi, R. (2023). Al-maisir dalam Al-Qur’an: Studi analisis makna QS. Al-Ma’idah: 90. The Ushuluddin International Student Conference (UInScof), 1(1), 337.
Nurisman, E., et al. (2023). Edukasi anti perjudian online di kalangan siswa SMA Batam. Sang Sewagati Journal, 1(2), 55–66.
Pramono, Y. H. (2024). Penerapan komunikasi krisis bahaya laten judi online pada sektor. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora (AJSH), 4(2), 664–671.
Putri, E. S. E., & Assyifa, Z. (2024). Analisis syariah terhadap praktik trading forex online: Identifikasi masalah dan solusi. Journal of Economic, Management, Business, Accounting Sustainability (JOEMBAS), 1(2), 18–23.
Rahmat, A., & Mirnawati, M. (2020). Model participation action research dalam pemberdayaan masyarakat. Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 6(1), 62–71.
Sitanggang, C., et al. (2008). Kamus Bahasa Indonesia. Pusat Bahasa.