Upaya Pencegahan Dini Bahaya Judi Online bagi Pelajar Melalui Sosialisasi Edukasi di MTs Karangpari

  • Muhamad Aris Munawar Universitas Islam Darussalam
  • Alifa Misni Tuhriyah Universitas Islam Darussalam Ciamis
  • Dea Ariska Universitas Islam Darussalam Ciamis
  • Doni Hasya Dila Universitas Islam Darussalam Ciamis
  • Hanni Nurlatifah Universitas Islam Darussalam Ciamis
  • Ilham Zafarudin Universitas Islam Darussalam Ciamis
  • Nadilla Noor Fitriyani Universitas Islam Darussalam Ciamis
  • Pika Nurhasanah Universitas Islam Darussalam Ciamis
  • Tian Petiani Universitas Islam Darussalam Ciamis
  • Wafa Zakia Universitas Islam Darussalam Ciamis
  • Muhamad Wildan Solahudin Universitas Islam Darussalam Ciamis

Abstract

Penelitian ini berkenaan dengan upaya pencegahan dini bahaya judi online bagi pelajar melalui sosialisasi edukasi. Metode penelitian yang dilakukan berupa penelitian kualitatif dengan jenis Participatory Action Research (PAR). Peneliti melakukan observasi di MTs Karangpari dan menemukan beberapa permasalahan berkaitan dengan penyalahgunaan gadget yang dikhawatirkan siswa akan terjerumus kepada hal yang sedang marak saat ini yaitu judi online. Maka dari itu peneliti berinisiatif melakukan upaya pencegahan dini melalui kegiatan sosialisasi edukasi dengan tujuan meningkatkan pemahaman siswa terkait bahaya judi online. Melalui respon positif yang diberikan guru dan siswa dalam kegiatan ini, peneliti berharap adanya sosialisasi edukasi menjadi upaya pencegahan dini dalam memutus penyebaran judi online di kalangan pelajar.

References

Addiyansyah, W., & Roffi’ah. (2023). Kecanduan judi online di kalangan remaja Desa Cilebut Barat Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor. Jurnal Gagasan Komunikasi, Politik, dan Budaya, 1(1), 13–22.
Fakhriansyah, D. J., & Alwi, M. (2022). Edukasi bahaya judi online kepada remaja. Seminar Nasional Pengabdian Masyarakat, 1–4.
Fanani, A. F., & Tritasyah, R. P. (2023). Maraknya judi online di kalangan anak muda dalam perspektif hukum. Jurnal Fundamental Justice, 4(117), 171–185.
Habibullah, N. (2024). Strategi pendidikan Islam dalam menangani judi online di Provinsi Jambi. At-Ta’lim: Jurnal Pendidikan Agama Islam, 6(1), 1–23.
Harefa, B., et al. (2023). Edukasi sadar hukum mengenai judi online kepada siswa SMA Negeri 66 Jakarta. Kalandra: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat, 2(6), 232–242.
Hilyatin, D. L. (2021). Larangan maisir dalam Al-Qur’an dan relevansinya dengan perekonomian. Maghza: Jurnal Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir, 6(1), 16–29.
Ihsanudin, R., Dewi, D., & Adriansyah, M. (2023). Maraknya judi online di kalangan remaja Kelurahan Derwati Kecamatan Rancasari Kota Bandung. Jurnal Cerdik: Jurnal Pendidikan dan Pengajaran, 3(1), 73–87.
Kadafi, R. (2023). Al-maisir dalam Al-Qur’an: Studi analisis makna QS. Al-Ma’idah: 90. The Ushuluddin International Student Conference (UInScof), 1(1), 337.
Nurisman, E., et al. (2023). Edukasi anti perjudian online di kalangan siswa SMA Batam. Sang Sewagati Journal, 1(2), 55–66.
Pramono, Y. H. (2024). Penerapan komunikasi krisis bahaya laten judi online pada sektor. Arus Jurnal Sosial dan Humaniora (AJSH), 4(2), 664–671.
Putri, E. S. E., & Assyifa, Z. (2024). Analisis syariah terhadap praktik trading forex online: Identifikasi masalah dan solusi. Journal of Economic, Management, Business, Accounting Sustainability (JOEMBAS), 1(2), 18–23.
Rahmat, A., & Mirnawati, M. (2020). Model participation action research dalam pemberdayaan masyarakat. Jurnal Ilmu Pendidikan Nonformal, 6(1), 62–71.
Sitanggang, C., et al. (2008). Kamus Bahasa Indonesia. Pusat Bahasa.
Published
2025-06-06
How to Cite
MUNAWAR, Muhamad Aris et al. Upaya Pencegahan Dini Bahaya Judi Online bagi Pelajar Melalui Sosialisasi Edukasi di MTs Karangpari. Khidmat, [S.l.], v. 5, n. 1, p. 23-35, june 2025. ISSN 1682-4377. Available at: <https://www.riset-iaid.net/index.php/khidmat/article/view/2030>. Date accessed: 18 apr. 2026.
Section
Articles